Penulis: Bilqist Haris

NIM. P2B124061

Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Indonesia secara tegas mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum demokratis sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam konstruksi ini, konstitusi bukan sekadar teks hukum yang mengikat lembaga negara, melainkan juga kontrak sosial yang menjadi dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi mengatur hubungan antara negara dengan rakyat, mengatur pembagian kekuasaan, menjamin hak asasi manusia, dan memberikan arah bagi pembentukan hukum di bawahnya. Dengan kata lain, konstitusi adalah dokumen hidup (living constitution) yang harus dipahami dan dimaknai oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Pemaknaan konstitusi oleh rakyat penting agar negara hukum demokratis tidak hanya berhenti pada tataran formal, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik kehidupan sehari-hari. Tanpa kesadaran dan partisipasi rakyat dalam memaknai konstitusi, nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum akan mudah tergerus oleh kepentingan kekuasaan.

Meskipun UUD 1945 sudah diamandemen empat kali untuk memperkuat prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, pemahaman masyarakat tentang konstitusi masih sangat terbatas. Banyak warga negara yang belum mengetahui isi pasal-pasal UUD 1945 maupun hak dan kewajiban yang dimilikinya. Akibatnya, konstitusi dipandang sebagai dokumen elitis yang hanya berkaitan dengan lembaga negara atau ahli hukum tata negara. Minimnya literasi konstitusi menyebabkan rendahnya kesadaran hukum, rendahnya partisipasi publik dalam proses legislasi, serta lemahnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Dalam kondisi seperti ini, pelaksanaan negara hukum demokratis berisiko menyimpang dari cita-cita konstitusi karena rakyat yang seharusnya menjadi pemegang kedaulatan tidak memahami instrumen yang menjamin kedaulatannya.

Pemaknaan konstitusi oleh rakyat merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan negara hukum demokratis. Konstitusi bukan hanya sumber hukum tertinggi, tetapi juga pedoman hidup bernegara yang mengikat semua pihak, termasuk warga negara. Ketika rakyat memahami konstitusi, mereka mengetahui hak-hak yang dijamin, prosedur pengambilan keputusan politik, serta mekanisme kontrol terhadap penyelenggara negara. Pengetahuan ini mendorong rakyat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi, mulai dari pemilu, pembentukan undang-undang, hingga pengawasan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, pemaknaan konstitusi oleh rakyat berfungsi sebagai mekanisme check and balance dari luar institusi negara.

Pemaknaan konstitusi oleh rakyat juga meningkatkan kualitas demokrasi substantif. Demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu berkala, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak warga negara terlindungi dan aspirasi mereka tersalurkan dalam kebijakan publik. Jika masyarakat memahami konstitusi, mereka akan lebih kritis terhadap kebijakan yang melanggar hak konstitusional dan berani menggunakan mekanisme hukum seperti judicial review atau pengaduan ke lembaga pengawas untuk memperjuangkan haknya. Contohnya, meningkatnya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dari berbagai kelompok masyarakat menunjukkan tumbuhnya kesadaran konstitusi, meskipun belum merata. Selain itu, pemaknaan konstitusi oleh rakyat berimplikasi pada penegakan hukum. Negara hukum demokratis mensyaratkan adanya kepastian hukum, kesetaraan di depan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi. Ketika masyarakat memahami konstitusi, mereka tidak hanya tunduk pada hukum secara pasif, tetapi juga menuntut agar hukum ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi. Hal ini memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan kata lain, konstitusi yang dimaknai dan diinternalisasi oleh rakyat menjadi benteng perlindungan hak-hak warga negara sekaligus penggerak reformasi hukum yang berkelanjutan.

Namun, untuk mewujudkan pemaknaan konstitusi oleh rakyat diperlukan strategi yang sistematis. Pertama, pendidikan konstitusi harus diperkuat sejak dini melalui kurikulum sekolah dan perguruan tinggi. Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan perlu diperbarui agar lebih menekankan pemahaman praktis tentang UUD 1945, mekanisme negara hukum, dan hak-hak konstitusional warga negara. Kedua, pemerintah dan lembaga legislatif perlu memperluas sosialisasi konstitusi melalui media massa, kampanye publik, dan teknologi digital sehingga masyarakat dapat mengakses informasi konstitusi secara mudah dan menarik. Ketiga, lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan DPR dapat mengadakan program “konstitusi masuk desa/kampus” untuk mendekatkan konstitusi kepada masyarakat akar rumput. Keempat, organisasi masyarakat sipil dan media juga berperan penting dalam mengawal dan menyebarluaskan nilai-nilai konstitusi.

Langkah-langkah tersebut akan menumbuhkan budaya konstitusionalisme di masyarakat, yaitu kebiasaan untuk selalu merujuk pada konstitusi dalam menilai kebijakan dan tindakan pemerintah. Dengan budaya konstitusionalisme yang kuat, demokrasi tidak hanya menjadi prosedur formal melainkan sistem nilai yang hidup di tengah masyarakat. Rakyat yang memahami konstitusi akan lebih mudah mendeteksi pelanggaran hukum, menuntut transparansi, serta terlibat aktif dalam proses pembentukan kebijakan publik. Pada akhirnya, negara hukum demokratis yang dicita-citakan UUD 1945 akan lebih mudah terwujud karena rakyat tidak lagi menjadi objek kebijakan, melainkan subjek aktif yang mengawal jalannya konstitusi.

Konstitusi adalah fondasi negara hukum demokratis. Tanpa pemaknaan konstitusi oleh rakyat, negara hukum demokratis hanya menjadi slogan yang hampa. Meskipun UUD 1945 telah diamandemen untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara dan mekanisme demokrasi, kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang konstitusi masih rendah. Akibatnya, praktik penyelenggaraan negara sering menyimpang dari prinsip konstitusi. Oleh karena itu, pemaknaan konstitusi oleh rakyat merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan negara hukum demokratis. Melalui pendidikan konstitusi, sosialisasi yang intensif, pemanfaatan teknologi digital, dan peran aktif masyarakat sipil, kesadaran konstitusi dapat ditumbuhkan secara luas. Dengan rakyat yang memahami dan memaknai konstitusi, kontrol sosial terhadap kekuasaan akan menguat, hak-hak konstitusional terlindungi, dan demokrasi substantif akan terwujud di Indonesia sesuai cita- cita Proklamasi dan UUD 1945.