Oleh: Pratiwi Dwi Saputri_Mahasiswa Magister Ilmu Hukum_Universitas Jambi

Tanggal: 20 Juni 2025

I. Latar Belakang

Masyarakat hukum adat yang hidup secara tradisional di Provinsi Jambi, terus mengalami peminggiran sistematis oleh negara dan korporasi. Mereka kehilangan ruang hidup, dipaksa meninggalkan cara hidup nomaden, dan dikriminalisasi atas dasar hukum positif yang tidak sensitif budaya. Puncaknya terjadi pada 29 April 2025, di mana 7 warga SAD menjadi korban kekerasan fisik saat mengumpulkan brondolan sawit di wilayah yang secara adat mereka klaim sebagai ruang hidup. Satu di antaranya meninggal dunia, diduga akibat penganiayaan oleh satpam perusahaan sawit PT Perkebunan Hutan Kemakmuran (PHK) di Kabupaten Tebo. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa negara telah gagal menjalankan kewajiban konstitusional dan normatif dalam perlindungan HAM dan budaya masyarakat adat. "Proses mediasi kedua pihak diperoleh kesepakatan, bahwa perusahaan bersedia memenuhi kewajiban membayar denda adat Rp700 juta sesuai yang sudah disepakati dan harus dibayar perusahaan dalam bentuk uang tunai," Proses mediasi digelar di kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi di Kabupaten Tebo Minggu (4/5) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo bersama perwakilan forkopimda terdiri atas TNI, Polri, kejaksaan dan lembaga adat, pendamping SAD dari Tebo dan Merangin serta pihak perusahaan.

II. Isu Hukum

Apakah tindakan negara dan perusahaan dalam peristiwa konflik lahan ini menunjukkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi Suku Anak Dalam khususnya dalam konteks pengakuan atas identitas budaya dan keberadaan hukum adat sebagaimana dijamin dalam sistem hukum nasional dan internasional?

III. Dasar Hukum

• Pasal 28I ayat (3) UUD 1945: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

• Pasal 6 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: “Dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diakui dan dilindungi.”

• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jo. UU Cipta Kerja, yang memberikan ruang pengakuan adat namun sering kali kontradiktif dengan perizinan korporasi.

• UNDRIP (Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat):

o Pasal 8 ayat (1): Negara wajib melindungi masyarakat adat dari asimilasi atau pemusnahan budaya secara paksa.

o Pasal 10: Tidak boleh ada pemindahan paksa tanpa persetujuan bebas (FPIC).

IV. Analisis

1. Pelanggaran Kolektif terhadap Identitas Budaya

Tindakan aparat dan perusahaan yang menuduh SAD mencuri brondolan sawit mencerminkan kegagalan sistem hukum dalam memahami cara hidup komunitas adat.

2. Kriminalisasi Budaya dan Diskriminasi Institusional

Negara tidak hadir untuk melindungi kelompok rentan ini, melainkan justru memperlakukan mereka sebagai pelanggar hukum. Pendekatan hukum positif yang digunakan aparat tidak memberi ruang bagi rekognisi identitas kolektif SAD sebagai subjek hukum adat

3. Reduksi Mediasi Adat sebagai Solusi Parsial

Pembayaran denda adat oleh perusahaan hanya menyentuh ranah simbolik dan sama sekali tidak menyelesaikan konflik struktural. Tidak ada jaminan hukum yang mencegah pengulangan tragedi serupa. Ini membuktikan bahwa pendekatan penyelesaian yang berbasis adat pun belum cukup jika tidak dibarengi rekognisi negara secara substantif.

4. Kolusi Diam-Diam antara Negara dan Korporasi

Ketidakseriusan dalam melaksanakan Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Pengakuan Masyarakat Adat menjadi bukti lemahnya komitmen negara terhadap rekognisi komunitas adat. Praktik ini memperlihatkan simbiosis represif antara otoritas negara dan korporasi dalam menundukkan masyarakat adat.

V. Pendapat Hukum

Tindakan pembiaran negara terhadap kekerasan dan kriminalisasi terhadap Suku Anak Dalam dalam kasus Tebo 2025 merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM kolektif dan pengingkaran terhadap prinsip konstitusional pengakuan masyarakat adat. Negara tidak hanya gagal menjalankan kewajiban melindungi, tapi justru membiarkan identitas budaya SAD dilenyapkan melalui pendekatan hukum yang bias korporasi.

VI. Kesimpulan/Saran/Rekomendasi Hukum

1. Pengakuan Formal Wilayah dan Struktur Adat SAD

o Gubernur Jambi harus segera mengeluarkan SK tentang pengakuan komunitas SAD dan wilayah adat mereka sesuai Perda No. 11 Tahun 2014.

2. Moratorium Izin Baru di Wilayah Konflik

o Pemerintah pusat dan daerah wajib menghentikan penerbitan izin baru di wilayah yang secara historis merupakan kawasan SAD.

3. Audit HAM terhadap Seluruh Korporasi Sawit

o Termasuk PT PHK dan anak perusahaan lainnya di Jambi melibatkan Komnas HAM, Kementerian ATR, dan masyarakat sipil.

4. Reparasi Struktural dan Hukum

o Tidak cukup dengan denda adat, PT PHK harus dikenakan sanksi hukum pidana dan administratif.

o Negara harus menyusun skema pemulihan budaya SAD secara institusional.

5. Pendidikan dan Layanan Berbasis Budaya

o Wujudkan sistem pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang menghormati nilai dan gaya hidup SAD sebagai bagian dari keberagaman nasional.

VII. Penutup

Identitas budaya bukan sekadar simbol, melainkan hak asasi yang melekat dan tidak dapat dikorbankan atas nama pembangunan. Negara yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi penghilangan budaya seperti yang dialami SAD di Tebo, Jambi, tidak sedang membangun bangsa melainkan menghancurkan warisan sejarahnya sendiri. Sudah waktunya negara berpihak pada konstitusi, bukan pada investasi semu yang mengorbankan rakyat adat.