Bandar Sabu B dan S Berhasil diamankan Polres Tanjabtimur

 

Tanjabtimur-halojambi.id Kapolres Tanjung Jabung Timur melalui kasat Resnarkoba Iptu Lumbrian S.Ik pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pkl 22.45 WIB dan hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 sekira pkl 04.00 WIB, Bersamaan Hari kebangkitan pancasila polres tanjabtimur berhasil mengamankan terhadap 2 Orang terduga penyalah guna Narkotika dalam Tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. - LP/A - 61/IX/2019/SPKT/Res Tanjab Timur, tanggal 30 September 2019. TKP B diamankan di Jl. Lingkar Rt 03 Kel. Muara sabak ilir kec. Sabak timur Kab. Tanjabtim dan S diamankan di RT 39 kec. Danau sipin, Kota jambi.

 

Untuk Barang bukti( B) 1 ( satu ) klip ukuran kecil yang di dalam nya berisikan serbuk kristal yang berisikan narkotika jenis sabu 0,41 gram ( bruto ), 1 ( satu ) plastic klip kosong ukuran kecil, 1 ( satu ) lembar timah rokok , 1 ( satu ) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam ,1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO warna hitam kombinasi biru dengan nopol BH 5213 TY .

 

Untuk Barang bukti ( S)1 ( satu ) buah plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,11 ( bruto ),10 ( sepuluh ) buah alat hisap sabu ( bong ) yang terbuat dari botol lasegar yang tutup botol masih melekat pada pipet dan karet dot, 10 ( sepuluh ) buah korek api beserta jarum yg masih melekat,1 ( satu ) buah kotak kardus berwarna putih yg di dalam nya berisikan 26 tabung kaca pirek lengkap dengan karet dot,1 ( satu ) unit timbangan merk CAMRI,1 ( satu ) unit timbangan merk ACIS,2 ( dua ) unit handphone nokia model TA 1034 warna hitam, 1 ( satu ) unit hp merk SPC warna putih,1 ( satu ) unit hp merk ADVAN warna gold ,Uang tunai senilai Rp 53.280.000 dengan berbagai pecahan.

 

Kasat Narkoba Iptu Lumbrian S.Ik membenarkan penangkapan tersebut Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Tanjabtim guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Lumbrian membenarkan Bb Uang 53 juta yang diamankan ini Hasil penjualan sabu selama 3 hari.

 

Untuk Pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(kms)