JAMBI - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Surat rekomendasi tersebut diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Samsiran Halim, membenarkan hal itu bahwa yang belum terakreditasi tidak akan jalin kontrak dengan BPJS.
Ia mengatakan, masih banyak rumah sakit yang belum diakreditasi sehingga mendapat dispensasi. Dari sekitar 600 rumah sakit se-Indonesia terdapat kisaran 500 rumah sakit belum terakreditasi.
"Rumah sakit yang belum ada akreditasinya masih dibolehkan jalin kerjasama tetapi diberi waktu hingga Juni 2019. Jika masih belum terakreditasi juga, maka tidak akan meneruskan kerjasama lagi," kata jaksa Samsiran. Selasa (8/1/2019) kemarin.
Untuk wilayah Jambi sendiri, Samsiran menyebut rumah sakit Swasta yang tidak terakreditasi di kabupaten Bungo ada dua, Muaro Jambi juga dua yaitu khusus di Sungai Gelam dan Sungai Bahar. "Kemudian di Kerinci satu. Dan itu diberi kesempatan mengejar akreditasi," tuturnya.
Kendati demikian, ia menghimbau masyarakat pengguna BPJS Kesehatan untuk tak perlu risau dan khawatir akan rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. "Nggak perlu. Ke rumah sakit lainnya kan bisa nggak mesti rumah sakit yang diputus kerjasamanya," pungkasnya. (uya)