JAMBI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Provinsi Jambi. Pengakuannya ini, setelah dirinya beserta pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap uang “ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. 

Permohonan maaf disampaikan CB sebelum menutup paripurna istimewa DPRD Provinsi Jambi dalam rangka HUT ke 62 Provinsi Jambi tahun 2019. Bahkan CB terdengar seperti menahan tangis saat menyampaikan permohonan maaf tersebut. 

"Kami unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Jambi akan kejadian yang telah terjadi. Ini sangatlah menyakitkan," kata dia, sambil menahan isak tangis. 

"Tidak ada yang mau akan kejadian ini. Semua kita juga tidak ada yang mau," lanjutnya.

CB menjelaskan APBD tahun ke tahun yang disahkan itu untuk kepentingan rakyat, tidak untuk kepentingan siapa-siapa. Tarik menarik antara legislatif dan eksekutif itu kepentingan rakyat, kemakmuran rakyat melalui aspirasi rakyat. 

"Cuma memang ada salahnya, dan kesalahan seperti ini sudah bertahun-tahun pula kita ikuti bersama. Itu yang membuat kesalahan," ucap CB.

Meski demikian, dikatakan CB, biarlah persoalan ini menjadi tanggung jawab mereka. "Persoalan ini biarlah kami yang berkorban untuk kemakmuran rakyat Jambi. Dan sekali lagi saya mohon maaf kalau ada yang salah dalam curhat saya siang hari ini," jelasnya.

CB juga menutup paripurna istimewa HUT ke 62 Provinsi Jambi tahun 2019 dengan sebuah pantun. "Kalau ada sumur di ladang, bolehlah menumpang mandi. Kalau ada umur panjang bolehlah kita berjumpa lagi," pungkasnya. (uya)