JAMBI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi keluarkan surat edaran terkait dengan tidak diperpanjangnya perjanjian kerjasama pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan 3 Rumah sakit dan 1 Klinik di Jambi. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Cabang Jambi BPJS Kesehatan Elshe Theresia.

Ia menyebutkan bahwa 3 rumah sakit dan 1 klinik tersebut yaitu RS Royal Prima Jambi, RS Mayang Medical Centre (MMC), RS Umum Kambang dan Klinik Mata Kambang. "Kerjasama dengan RS tersebut adalah mulai dari 01 Januari 2018 dan berakhir di tanggal 31 Desember 2018,"ujarnya, Selasa (01/01) kemarin. 

Elshe juga menyampaikan jika kedua belah pihak telah sepakat untuk sementara tidak memperpanjang kerjasama pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di tahun 2019. 

"Tidak memperpanjang itu dalam rangka untuk perbaikan dan evaluasi di internal masing-masing pihak, baik BPJS Kesehatan Cabang Jambi ataupun pihak RSnya. Namun jika nanti mereka ada ingin memperpanjang ya silahkan,"papar Elshe.

Sebelumnya disebutkan di surat edaran, sehubungan dengan hak dan kewajiban antara BPJS Kesehatan Cabang Jambi dengan FKRTL tercantum dalam perjanjian kerjasama tahun 2018 bahwa beberapa hak dan kewajiban tersebut masih melekat pada kedua belah pihak. 

Diantaranya, penyelesaian klaim pending baik rawat inap maupun rawat jalan yang belum tuntas diharapkan agar segera diajukan oleh FKRTL kepada BPJS Kesehatan Cabang Jambi sebelum tanggal 31 Januari 2018.

BPJS Kesehatan akan tetap melakukanm verifikasi dan pembayaran terhadap klaim pending pada poin 1a diatas dan terhadap klaim bulan pelayanan Desember 2018. Kemudian, terhadap hasil audit klaim oleh kedua belah pihak ataupun oleh auditor eksternal, tetap akan menjadi komitmen dan tanggungjawab bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Jambi dengan FKRTL.

Untuk alur penjamin pelayanan kesehatan di FKRTL, kata Elshe, sejak tanggal 01 Januari 2019 ini seperti pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di poli rawat jalan bagi peserta JKN-KIS tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan Cabang Jambi. "Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) dibangsal rawat inap bagi peserta JKN-KIS juga tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan Cabang Jambi,"sebutnya.

Sedangkan untuk pelayanan rawat inap dengan tanggal masuk sebelum tanggal 01 Januari 2019 dan pulang ditahun 2019 agar dicetak SEP-nya pada aplikasi Vclaim FKRTL dan segera diajukan klaimnya secara kolektif oleh FKRTL kepada BPJS Cabang Jambi pada bulan berikutnya.

Terpisah, pihak RS MMC, RS Umum Kambang dan RS Royal Prima Jambi saat dihubungi via ponselnya enggan berkomentar. "Mohon maaf mbak, saya belum bisa berkomentar, karena masih shock. Semoga Allah memberi kami yang terbaik. Amin YRA," kata Riswan Joni pemilik RS MMC melalui pesan singkatnya. (uya)