Jambi – Polda Jambi telah menangkap sebanyak 45 orang anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang dipimpin oleh Muslim dalam kasus penganiayaan terhadap anggota tim terpadu pencegahan karhutla serta pengrusakan terhadap fasilitas PT. Wirakarya Sakti (WKS).  

Penangkapan tersebut, dilakukan di Desa Bikit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kecamatan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Kamis (18/7/2019) kemarin.

Sebanyak 20 orang anggota SMB telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 25 orang lainnya hingga saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. 

Selain itu, sejumlah barang bukti senjata tajam milik anggota SMB juga turut diamankan di Polda Jambi. 

"Alat bukti yang diamankan yaitu 11 senjata api rakitan jenis kecepek, tiga bambu runcing, 49 sajam, 47 pisau sangkur dan 4 peluru tajam," ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS kepada wartawan. Jum'at (19/7/2019).

Kemudian, barang-barang milik anggota TNI maupun Polri yang dicuri kelompok SMB juga diamankan seperti dua unit HT, Satu laptop, dua unit motor dan baju kaos TNI sebanyak satu buah. 

"Terhadap para tersangka diterapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara," pungkasnya. (uya)