Sarolangun Halo Jambi-Sekolah Menengah Pertama (SMP) 13 Batang Asai Diduga Menjual Aset Negara berupa Seng Bekas, Penjualan Seng bekas sebanyak Puluhan Kodi tanpa Kordinasi ke pihak Komite maupun ke Dinas Pendidikan.

Penjualan Seng bekas Yang Masih layak dipakai Sudah di Jual tanpa Kordinasi atau Musyawarah ke pihak Guru, Menjual Aset Negara baik Rusak itu sudah Masuk Pidana, Karna semua aset Pemerintah yang Rusak wajib di kembalikan atau di laporan ke instansi terkait.

Kepala sekolah SMP 13 Batang asai Saat di kunjungi dari Media Halo Jambi dan LSM temperak  pada tgl 02 Juni 2024 Untuk Komfirmasi Malah kepala sekolah menolak untuk di kunjungi dan tidak mau memberi keterangan. Malahan dilarang untuk mengambil foto bangunan tersebut. Dengan alasan masa perawatan. Ini sudah menyalahkan aturan Sudah jelas melanggar UU no 40 Tahun 1999 dan pasal 28 UU 1945. Tetang Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kadis Pendidikan (Kasdikdik) Drs.Arsad Ketika kami konfirmasikan melalui Vie Telpon.mengatakan"bahwa beliau sama sekali tidak tau tentang masalah seng bekas tersebut Dan belum ada pengembalian laporan aset. Lanjutnya"Ini seharusnya ada laporan pada kami, insya Allah akan kami memanggil kepala sekolah tersebut"tutupnya

Di sisi Yanga sama ketua lembaga swadaya Masyarakat tameng perjuangan rakyat anti korupsi.( LSM-TAMPERAK ) DPD Kabupaten sarolangun Fachrur Rozi Sukmana"mengatakan bahwa pihak terkait yang meng audit SMP tersebut Harus serius dalam melaksanakan auditnya, Jangan biarkan kepada seorang pendidik Yang Seenak nya menjual Aset Pemerintah, beliau harus Bisa memberi sauri tauladan bagi yang lainya"Tegas Fachrur.(Red)