KOTA JAMBI - Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) palsu diduga telah beredar di Kota Jambi seperti di kutip dalam akun Medsos BPPRD yang mengatakan ada seorang warga Kota Jambi yang melapor kepada petugas BPPRD , dirinya didatangi petugas yang mengatasnamakan pegawai BPPRD Kota Jambi menagih Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) dengan membawa SPPT Palsu.

Halo jambi mencoba mengkonformasi admin akun Medsos BPPRD dan Admin medsos BPPRD membalas." Pegawai BPPRD Kota Jambi tidak pernah melakukan penagihan PBB secara langsung melalu "door to door" atau langsung meminta uang tagiham PBB kepada masyarakat langsung," balasan admin BPPRD Kota Jambi tersebut .

Lebih lanjut keterangan di akun medsos BPPRD mengatakan kalau pembayaran PBB Kota Jambi dapat dibayarkan melalui mitra BPPRD Kota Jambi antara lain Bank Jambi , Bank BNI , Bank BTN , Bank OCBC NISP , Bank Cimb Niaga Syariah , Bank Bukopin dan PT.Pos Indonesia. 

HaloJambi mencoba menghubungi Subhi Selaku kepala BPPRD Kota jambi , beliau membenarkan bahwa ada laporan yang masuk." Betul tadi ada yang melapor kepada kita bahwa ada petugas yang meminta uang PBB kepada masyarakat besarnya sekitar 90ribu, Kita sebagai petugas tidak pernah meminta uang langsung ke masyarakat terlebih lagi membawa SPPT PBB yang bukan milik Pemkot ," Ucap subhi via Whatshap kepada HaloJambi.

Subhi juga menganjurkan kepada Masyarkat kalau ada penipuan terkait PBB,"Segera laporkan kepada Petugas bisa melalui direct messenger IG atau Facebook BPPRD Kota Jambi atau langsung mendatangi kantor BPPRD Kota Jambi untuk memperoleh informasi," tutup Subhi.(kbh)