Bungo - Satuan reserse narkoba (satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Perenti Luweh Kecamatan Bathin ll pelayang, tersangka merupakan warga Dusun Pedukun kecamatan Tumbuh berinisial H, Senin (15/6/2020).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bungo Akbp Tri Saksono Puspo Aji dalam jumpa Pers pada hari rabu 17/6/2020.
Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah perkebunan Dusun Perenti luweh, penangkapan itu dipimpim langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Bripka Ade Candra.
"Dalam Pengintaian Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial H saat melakukan transaksi narkoba dan satu lainnya lagi berhasil melarikan diri" ungkap kapolres.
Saat dilakukan pengeledehan Tim satresnarkoba berhasil menemukan kertas nota yang didalamnya berisi plastik berisi Sabu sebanyak 4.30 Gram.
Setelah dilakukan pengembangan tim Satresnarkoba juga berhasil mengamankan senjata Rakitan beserta amunisi.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1(satu) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 Milyar. (zal)