KUALATUNGKAL,Halojambi.id-Seorang pemuda belia berinisial RF (18) asal Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau “terpaksa” harus mengenakan seragam tahanan warna orange selaku tersangka kejahatan dan berada dalam pengawasan Polres Tanjung Jabung Barat akibat berulah nekad melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain tanpa izin.

Aksi kejahatan pencurian tersebut justru dilakukan di tempat suci yaitu di Masjid Raya Al Mutaqin Jalan Imam Bonjol, Kualatungkal, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kasus yang dialami RF tersebut berawal dari keinginan mendapatkan uang dengan mudah guna memenuhi kebutuhan kehidupnya selama berada di Kualatungkal dan belum mendapatkan pekerjaan, sehingga RF melakukan aksinya dengan berperan selaku jamaah masjid bahkan bertindak konyol mengenakan mukena ( pakaian shalat untuk wanita ).

“Modus pelaku melakukan pencurian dengan sengaja berpura-pura menjadi jamaah dengan memakai mukena Perempuan dan melakukan aksi pencurian tas milik salah satu jamaah perempuan yang menjadi korban pencurian oleh pelaku Rf ini adalah Zuraidah, saat sedang shalat Isya di Masjid Raya Al Mutaqin,” kata AKP Frans Septiawan Sipayung, Kasad Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat saat Jumpa Pers Senin (21/10) di Kualatungkal.

Pemaparan lebih lanjut terkait kasus ini oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKPB Agung Basuki S.Ik, M M melalui Kasad Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung S.TK, S,Ik. menyebutkan bahwa pelaku berasal dari daerah tetangga yaitu dari Kabupaten Indragiri Hilir merantau ke Kualatungkal dengan niat mencari pekerjaan, namun pelaku belum menemukan pekerjaan sehingga pelaku kemudian melakukan tindakan terlarang yaitu menguasai barang orang lain yang bukan miliknya guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut Kasad Reskrim, pelaku RF diketahui telah menggunakan hasil curiannya dari uang kontan yang terdapat dalam tas korban sebesar Rp. 133 ribu guna membeli rokok, makanan dan bermain warnet judi online.

Adapun handphone milik korban sudah di restart namun belum sempat dijual oleh pelaku. Kini tersangka telah diamankan sejak Jum’at 18 Oktober sekitar pukul 23.00 Wib berlokasi taman dekat Kampus UNJA (lama) Parit 1 Kualatungkal.

Barang bukti dari kasus pencurian tersebut yang berhasil di sita dari pelaku adalah 1 buah tas tangan, lima lembar kartu ATM, kartu STNK kendaraan bermotor, Kartu NPWP, KTP dan satu unit handphone merek Samsung. Kerugian yang diderita korban Zuraida (44) yang adalah ibu rumah tangga beralamat Parit III Desa Sungai Gebar Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat diperkirakan sebesar Rp.4.032.000 yang terdiri dari handphone, uang tunai dan tas.

Pada ujung keterangan pers yang disampaikan Kasat Rekrim disebutkan ancaman pidana penjara terhadap pelaku maksimal lima tahun penjara, melanggar pasal 362 KUHP denda sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah). Hasil pantau Halojambi di Mapolres Tanjung Jabung Barat saat Koperensi Pers berlangsung pelaku dan barang bukti dihadirkan. Pelaku dengan kepala menunduk tangan terborgol mengenakan topeng kepala hitam, berpakaian orange (seragam tahanan). Saat didekati Halojambi.id pelaku mengaku melakukan

Tindakan melawan hukum dengan mengambilmilik orang lain tanpa izin adalah karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup disebabkan belum mendapat pekerjaan dan tidak memiliki bekal uang yang dibawa dari kampung halamannya di Indragiri Hilir. Pelaku mengaku siap menjalani proses hukum dan setelah menjalani hukuman penjara kelak tidak akan mengulang kembali perbuatan tidak terpuji tersebut. (ifa)