Oleh : Elita Rahmi 

Indonesia adalah suatu negara yang memiliki sumber daya alam yang terlengkap dan terbesar, sehingga julukan Indonesia “negara surga”, negara zamrud khatulistiwa bahkan istilah Koes Plus negara “kolam susu” dengan lagu hit tahun 1980 an tersebut Koes Plus menjadi group legendaris Indonesia. Sayangnya dengan kekayaan alam yang melimpah ini Indonesia menjadi Negara yang kurang memperhitungkan pembangunan berkelanjutan, sehingga hampir dalam banyak kebijakan pemerintah justru jauh dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Kesadaran baru muncul ketika bencana alam atau resiko terhadap kebijakan menimbulkan korban nyata,alias ceroboh membangun, boros sumber daya alam dan kurangnya memperhitungkan akibat dari suatu kebijakan tertentu. Semua ini tantangan bagi kita semua bangsa Indonesia bahwa pembangunan belum selesai dan belum apa-apa.

Hadirnya konsep pembangunan berkelanjutan tentu bukan hal aneh, namun dalam banyak keputusan kita tetap belum konsekwen untuk serius melakukan konsep pembangunan berkelanjutan, pembakaran hutan, pendangkalan sungai akibat sampah dan polusi udara yang tiada henti adalah fakta bahwa model-model pembangunan berkelanjutan masih jauh dari harapan membangun untuk masa depan. Hidup tanpa mengindahkan pembangunan berkelanjutan sesungguhnya adalah hidup melawan arus yang pada akhirnya akan menghunus dirinya sendiri.

Pembangunan Berkelanjutan tidak hanya sebuah selogan yang mengajak kita berpikir untuk suatu generasi mendatang, namun pembangunan berkelanjutan telah menjadi model dalam pengaturan setiap negara, penentuan kebijakan kebijakan pemerintahan bahkan pengawasan dalam pemerintahan,namun karena kebutuhan manusia terus meningkat dan keinginan untuk serakah dalam menguasai bumipun tidak terhindarkan.

Munculnya perubahan iklim yang sangat extrim, limbah industry yang sangat berbahaya dan polusi udara, rendahnya pendapatan masyarakat untuk mendapatkan mutu produk yang berkualitas, kurangnya pemahaman masyarkat terhadap suatu produk menyebabkan banyak orang mencari jalan pintas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa memikirkan keberlanjutan dari suatu peristiwa yang diingininya.Hidup seenaknya dan semaunya sendiri, tanpa ada beban bahwa orang lain menderita karenanya. Contoh merokok di tempat Umum,membuang sampah sembarangan,mengunakan air semaunya sendiri, membangun seenaknya sendiri, tanpa mau peduli ada penyiksaan bagi orang lain.

Pembangunan Berkelanjutan merupakan pertautan antara kebutuhan sosial, lingkungan hidup dan ekonomi dan bagaimana sesungguhnya alam diperlakukan sesuai dengan kesebandingan sumber daya alam terbarukan dengan ketersediannya secara alami , perlu terukur berapa besar lingkungan akan rusak akibat pemanfaatan alam tersebut, artinya cost kerusakan lingkungan harus menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan.

The World Commision on Environment and development (WCED) yang sangat dikenal dengan Brundland Commission bahwa perlu prioritas kebutuhan untuk penduduk miskin dan keterbatan (limitation) dari kemampuan suatu lingkungan dalam menyeimbangi kebutuhan antara generasi sekarang dan generasi mendatang, karenanya hukum perlu mengatur agar lingkungan dan alam mampu mendukung kegiatan pembangunan agar dapat memenuhi kebutuhan manusia.

Pembangunan harus didasari pada prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan dan menurut Soemarwoto pembangunan berkelanjutan dalam kontek Negara Indonesia meliputi pro dengan bentuk Negara Kesatuan RI, pro lingkungan hidup, pro rakyat miskin, pro kesetaraan gender, pro penciptaan lapangan kerja dan harus antikorupsi, kolusi serta nepotisme.

Terjadinya konflik antar daerah antar desa antar kampung akibat areal batas tanah, atau sumber daya alam, air terjun ,seperti yang terjadi di kabupaten Kerinci dan Sumbar, antara kabupaten Bungo dan Kabupaten Damasraya yang terdapat perebutan daerah perbatasan (daerah gaza) atau ekspor sumber daya alam berupa bahan baku, kayu, pasir yang hanya menguntungkan segelintir orang, sangat berbahaya terhadap Negara kesatuan republik Indonesia, bisa jadi suatu daerah meminta merdeka akibat merasa daerahnya memiliki sumber daya alam yang melimpah.

Pro lingkungan hidup dapat kita maknai bahwa indek keberlanjutan lingkungan harus digunakan untuk mengukur arah pengembangan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan serta adanya perhatian khusus Negara terhadap orang miskin dalam pemenuhan kebutuhan pokok agar kelompok miskin tidak menjadi makanan nikmat bagi orang kaya atau masyarakat lainnya dan memutus mata rantai kemiskinan dan menjadikan anak dan keturunananya dapat menikmati pembangunan melalui pendidikan dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Pro gender juga menjadi kata kunci pada pembangunan berkelanjutan, melalui pengurustamaan gender, sehingga potensi setiap orang dapat dimaksimalkan dalam pembangunan. Hadirnya Rancangan Undang Undang Ketahanan Keluarga yang justru Anti keluarga sangat disayangkan, karena tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di Indonesia.Karena Undang-Undang tersebut justru mendikotomi perempuan dalam tatanan sumur, Kasur dan dapur.Sungguh suatu yang ironis dalam pembangunan Indonesia tercinta.

Pro penciptaan lapangan kerja menuntut pembangunan dunia usaha yang maksimal, sehingga setiap orang dapat membuka lapangan pekerjaan dan menisbikan pengaguran, menghidupkan kembali koperasi sebagai soko guru adalah upaya pembangunan berkelanjutan yang segera disemarakkan bersama. Indek pembangunan berupa angka harapan hidup Manusia melalui tingkat kemiskinan, kemampuan baca tulis, pendidikan, harapan hidup, dengan indikator, Anti KKN harus menjadi hal pentig, karena KKN merupakan pemborosan Sumber daya Alam serta kurang professional dan rendahnya daya saing yang terjadi.

Sustainable Devlopment Goals (SDGs) atau Tujuan pembangunan juga mencanangkan 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia bahwa pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi dicanangkan pada tanggal 21 Oktober 2015, sebagai ambisi pembangunan bersama hingga 2030 sebagai pengganti dari tujuan pembangunan millennium yang ditandatangani 189 negara.

Pada konfrensi Tingkat Tinggi Bumi tahun 1992 di Rio Janeiro menghasilkan kesepakatan atau dikenal dengan sebutan agenda 21 yang terdiri dari perdagangan internasional, .pengentasan kemiskinan, konsumsi dan produksi yang berkesinambungan, masalah kependudukan, masalah perkotaan, kesehatan, atmosfer, sumber daya lahan ,pertanian, .hutan, .kekeringan,.keanekaragaman hayati, .biotehnologi, .kelautan , air tawar, bahan beracun, berbahaya , limbah padat, limbah radioaktif, peranan golongan rentan, golongan swasta dan dunia perdagangan.

Pada KTT tahun 2002 diadakan KTT Dunia untuk pembangunan berkelanjutan di Johannesburg yang telah mencanangkan 3 pilar pembangunan berkelanjutan, yakni pertumbuhan ekonomi, pembangunan social dan pelestarian lingkungan hidup. Sinergi ketiga pilar inilah yang harus menjadi indikator dalam menentukan pilar pembangunan suatu Negara.

(Dosen Fakultas Hukum Univ. Jambi)