Tanjabtimur - Kolam renang bertaraf internasional yang dibangun tahun 2012 dari dana Kementrian Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Tanjabtim hingga kini kondisinya terlantar dan tidak difungsikan.

Pembangunan fasilitas olahraga yang menghabiskan anggaran pemerintah pusat sekitar 4,5 miliar rupiah di Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung jabung Timur ini sudah rampung,Namun entah kenapa hingga kini belum juga difungsikan oleh pemerintah daerah kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sejumlah masyarakat kabupaten Tanjabtimur yaitu Rojali warga teluk dawan sangat menyayangkan terlantar nya bangunan kolam renang yang dibangun persis disebelah stadion utama Datuk Paduka Berhala tersebut.

Saat ini Fasilitas olahraga yang ada di kolam renang yang masih berstatus milik Kemenpora itu tidak terurus mulai dari areal dalam kolam yang dipenuhi lumut .Mesin genset yang rusak hingga toilet dan perlengkapan kolam renang lainnya yang terkesan mubazir.

“Masyarakat berharap kolam renang yang telah dibuat menggunakan uang rakyat tersebut segera dapat dimanfaatkan sehingga putra putri Tanjung Jabung Timur dapat berlatih dan mengasah prestasi di bidang olahraga renang,”terangnya.

Ketua DPD Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Tanjabtimur Sapri Mengatakan belum berfungsinya kolam renang ini disebabkan proyek pembangunan yang dikerjakan PT Altira Pramanta tersebut diduga dikemplang sehingga sempat di usut pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Dijelaskannya Kejari Tanjabtimur yang bertahun-tahun menangani kasus dugaan korupsi tersebut sempat menemukan indikasi penyimpangan dana proyek .Bahkan Jaksa telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kolam renang ini,8 orang tersangka merupakan pihak rekanan dan oknum ASN yang terlibat didalamnya.

Sapri menyebut meski sempat ditemukan adanya indikasi kerugian negara dan penetapan 8 orang tersangka.” Namun pihak Kejari Tanjabtimur pada tahun 2016 lalu mendadak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3,”jelasnya.(kms)