28 Desa Di Tanjab Timur Akan Melaksanakan Pemilihan Kades Serentak
TanjabTimur-halojambi.id Sebanyak 28 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak di tahun 2019 ini waktu pelaksanaannya sendiri akan dipercepat dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Pemilihan kepala desa serentak yang bakal dihelat pada tahun ini merupakan gelombang kedua pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten Tanjung Jabung timur.
Sebelumnya pada gelombang pertama ditahun 2016 lalu Pemda Tanjabtim juga telah melakukan pilkades serentak untuk 45 desa Pemda menargetkan pada bulan November 2019 nanti para kepala desa terpilih dapat segera ditetapkan dan dilantik.
Kepala Bagian pemerintahan desa Tanjabtim Abdul Razak mengatakan khusus untuk tahun 2019 ada sebanyak 28 desa yang bakal melaksanakan Pilkades serentak. Diantaranya di kecamatan Nipah panjang ada 3 desa kecamatan mendahara ada 4 desa kecamatan rantau rasau ada 5 desa kecamatan Sadu ada satu desa kecamatan dendang ada dua desa kecamatan muara sabak timur ada 4 desa kecamatan Kuala jambi ada 1 desa kecamatan mendahara ulu ada 3 desa kecamatan geragai ada 4 desa dan kecamatan Berbak ada satu desa.
Dijelaskannya Pada Juli ini bagian pemdes Setda Tanjabtim mulai melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para panitia Pilkades yang ada di desa sekaligus sosialisasi terkait revisi perda nomor 2 tahun 2016 tentang pemerintahan desa. Sementara Tahap persiapan dan tahap penyelesaian perselisihan apabila terjadi sengketa akan dilaksanakan mulai Agustus hingga Desember 2019 Proses tahapan ini lebih dipercepat dari agenda sebelumnya yang dijadwalkan dimulai pada November 2019.
Adapun proses tahapan untuk persiapan dibulan Agustus diantaranya melakukan pendataan penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara DPS pengumuman DPS usulan perbaikan DPS penetapan daftar pemilih tetap atau DPT kemudian dilanjutkan proses pencalonan pendaftaran pengumuman bakal calon perlengkapan administrasi dan pelaksanaan tes. Mantan camat mendahara tersebut menegaskan pelaksanaan Pilkades serentak ini dilakukan secara manual bukan e voting sedangkan untuk calon kepala desa tidak harus lagi dari daerah setempat melainkan boleh dari luar daerah asalkan masih warga negara kesatuan republik Indonesia.(kms)